Layanan Disdukcapil Singaraja
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Singaraja
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Singaraja bersifat gratis. Hubungi (0362) 757-2957 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Singaraja.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Singaraja.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Singaraja.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Singaraja.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Singaraja.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Singaraja.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Singaraja, Bali.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Singaraja berusia di bawah 17 tahun.